Jakarta – Gus Joy Setiawan, salah satu saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dituding melakukan penipuan terkait pemberian tanah wakaf seluas 1.000 meter persegi untuk pembangunan masjid di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
C Suhadi yang merupakan seorang pengacara menyatakan jika pihaknya akan melaporkan Gus Joy ke Bareskrim Mabes Polri setelah melengkapi berkas laporan yang dibutuhkan.
“Hari ini laporan pengaduan belum (dibuat) karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Kami masih diminta syarat lain. Tidak lama lagi akan kami penuhi dan kami laporkan,” ujar Suhadi di kantor Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Suhadi menyebut jika dugaan penipuan yang dilakukan Gus Joy bermula pada Maret 2014.
Ketika itu, menurut Suhadi, Gus Joy berjanji kepada kliennya, Norman, akan membangun masjid jika Norman mewakafkan sebagian tanahnya.
Atas dasar kepercayaan, akhirnya Norman memberikan sebagian tanahnya seluas 1.000 meter persegi kepada Gus Joy.
Meski demikian, kata Suhadi, hingga saat ini Gus Joy belum merealisasikan janjinya tersebut.
Baca juga: Ahmad Dhani Kembali Diperiksa Terkait Kasus Makar
“Klien saya punya tanah, Gus janji mau bangun masjid di tanah itu. Tanah sudah dalam penguasaan dia sekitar 1.000 meter, tapi enggak pernah dibangun. Yang lebih parah, masyarakat sudah tahu, bahkan Pak Norman sudah bikin fondasi. Jelas klien saya kehilangan tanah 1.000 meter. Itu yang akan kami tuntut karena ini adalah serangkaian penipuan,” kata Suhadi. (Yayan – www.harianindo.com)