Jakarta – Masa cuti petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan habis pada 11 Febuari 2017 mendatang.
Apakah masa jabatan mantan Bupati Belitung Timur itu akan diperpanjang? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu hasil tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Sekarang kan masih cuti. Ya tunggu dulu bagaimana tuntutan jaksa nanti,” ujar Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku belum memikirkan, apakah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang saat ini dijabat oleh Sumarsono akan diperpanjang.
“Belum tahu (diperpanjang) orang Ahok masih sidang,” katanya.
Sekadar informasi masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI dimulai 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017. Ahok untuk ikut dalam kampanye diharuskan melakukan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini Ahok diketahui tersandung kasus dugaan penistaan agama. Kasus itu bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.