Jakarta – Dalam Sidang Kabinet di Istana Bogor pada Rabu (4/1/2017), Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelayanan masyarakat tidak terlalu tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu.
“Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi,” kata Darmin.
“Dengan begitu silakan anda hubungi di sananya bagaimana. Tadi Presiden sudah ngomong begitu di sidang,” lanjut Darmin.
Seperti diketahui, mulai tanggal 6 Januari 2017 biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bakan dinaikkan yang kabarnya mencapai tiga kali lipat.
Sedangkan untuk PNBP bagi sektor selain pelayanan publik bisa saja dinaikkan, namun dilakukan dengan perhitungan yang cermat.
“Kalau itu menyangkut pelayanan orang banyak, kalau yang bukan ya enggak apa-apa juga asal hitung-hitungannya sudah betul,” kata Darmin.
(samsul arifin – www.harianindo.com)