Jakarta – Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan tangkapan besar setelah menjaring 76 PSK asal Tiongkok dari beberapa tempat hiburan di Jakarta pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2016) lalu.
Mereka menjajakan diri di tempat-tempat hiburan di Jakarta dengan tarif berkisar antara Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta tiap kali transaksi.
76 PSK asal Tiongkok yang berusia antara 18-30 tahun ini ditangkap karena telah melanggar ijin keimigrasian.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan RRC usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks (komersial),” kata Yurod Saleh saat melakukan jumpa pers di kantornya, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
Selain menangkap 76 PSK tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 92 buku paspor kewarganegaraan Cina, kuitansi bukti pembayaran, uang senilai Rp 15 juta, pakaian dalam, dan beberapa alat kontrasepsi.
Keberhasilan dari penangkapan 76 PSK ini berkat laporan dari masyarakat dan petugas yang telah disebar sebelumnya.
Berikut foto suasana penangkapan 76 PSK Tiongkok pada malam tahun baru:
(samsul arifin – www.harianindo.com)