Surabaya – Di kawasan Surabaya Barat, ada sebuah rumah yang terkenal menyeramkan. Bangunan tersebut dijuluki Rumah Hantu Darmo. Kini masyarakat atau anak-anak tidak boleh lagi mengunjungi tempat tersebut.
Rumah Hantu Darmo yang terletak di Jalan Puncak Permai II No 26 Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, biasa dikunjungi masyarakat terutama anak-anak muda.
Pagi, siang, sore maupun malam hari, kadang kebanyakan dikunjungi anak-anak muda, baik datangnya berkelompok maupun berpasangan.
Namun sejak 31 Desember 2016 lalu, warga dilarang mengunjungi rumah yang tak berpenghuni itu dan terlihat angker. Sebab, sejak hari itu, petugas Satpol PP Kota Surabaya memasang garis Pol PP.
“Yang masang Satpol PP sejak sebelum malam tahun baru,”ujarSyaifudin, petugassecurity PerumahanDarmo Harapan kepadadetikcom, Senin (2/12/2017). Garis warna kuning ‘Dilarang melintas garis Pol PP’ yang terdapat lambang Pemerintah Kota Surabaya dan Satpol PP itu terpasang di pintu masuk Rumah Hantu hingga sepanjang pagar depan. Selain itu, di bagian empat pilar bangunan di bagian depan juga dipasang Pol PP line.
Baca juga: Ius Pane Akui Gasak Rp 7 Juta dan 7 HP dari Rumah Korban
Warga hanya bisa melihat dari badan jalan di luar areal rumah yang tak beratap dan sekitarnya dipenuhi ilalang. Kendaraan bermotor milik pengunjung yang biasanya bisa diparkir di dekat pilar, juga tidak bisa masuk, karena ada Pol PP Line. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)