Jakarta – Bupati Klaten, Sri Hartini, tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/12/2016) pagi di rumah dinasnya, di Klaten.
Kabar tertangkapnya bupati yang baru menjabat sejak Februari 2016 ini dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Benar. Salah satunya (Bupati Klaten),” kata Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Sebelum menjabat sebagai Bupati Klaten, Sri Hartini menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten dalam masa jabatan 2010-2015.
Terakhir, Sri Hartini melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2012 lalu. Pada saat itu, tercatat Sri Hartini mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 35.043.759.000.
Harta yang tercatat tersebut naik hampir tiga kali lipatnya dari harta yang dilaporkan pada tahun 2010, yaitu sebesar Rp 12.324.000.000.
Pada tahun 2012, Hartini memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Klaten yang nilainya mencapai Rp 30.709.759.000.
Sri Hartini juga memiliki harta bergerak berupa mobil dan motor yang bernilai Rp 1.693.000.000.
Selain itu Sri Hartini juga memiliki usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 1 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)