Jakarta – Bupati Klaten, Sri Hartini, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/12/2016) pagi WIB.
Rombongan KPK mulai memasuki rumah dinas Bupati Klaten sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah mereka (KPK) masuk, pintu gerbang langsung ditutup. Tidak ada yang boleh keluar atau masuk. Seluruh ponsel dikumpulkan dan dimatikan,” kata salah seorang petugas keamanan di sana yang tidak ingin namanya disebutkan.
Seorang sumber lain di Pemerintahan Kabupaten Klaten mengatakan, pada saat itu Sri Hartini masih berada di rumah dinasnya.
“Pukul 08.15, beliau (Sri Hartini) sempat menelepon ajudannya untuk diajak keluar. Tapi sesudah itu tidak ada kabar lagi,” kata sumber itu.
Setelah melakukan pemeriksaan, beberapa petugas KPK meninggalkan tempat sekitar pukul 13.00 WIB dengan membawa tiga kardus, satu tas ransel, dan satu tas travel warna merah. KPK juga menyegel kendaraan dinas bupati, mobil Toyota Innova dengan nopol AD 100 C.
Setelah meninggalkan rumah dinas Bupati Klaten, rombongan KPK juga menyegel ruangan kerja Bupati, ruang kerja Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi, ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah Klaten Sartiyasto, dan ruang kerja Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet.
Selain menangkap Sri Hartini, kabarnya KPK juga menangkap empat orang lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten.
Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi mengaku tidak tahu terkait ditangkapnya Bupati Klaten oleh KPK.
“Saya tahunya juga dari teman-teman wartawan. Sampai sekarang saya belum tahu persis siapa saja yang tertangkap, siapa saja yang terkena,” kata Jaka di kompleks Pemkab Klaten.
Sri Hartini ditangkap KPK terkait kasus dugaan uang setoran yang diberikan oleh sebagian PNS yang berhubungan dengan promosi jabatan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)