Singapura – Kementerian Dalam Negeri Singapura diberitakan baru saja mendeportasi dua Warga Negara Indonesia (WNI) setelah salah satu dari mereka bermaksud melakukan perjalanan ke Suriah via Singapura.
Berdasarkan pemberitaan, dua WNI yang berjenis kelamin pria dan wanita ini masing-masing berusia 40 tahun.
“Pemerintah Singapura memberitahu pemerintah Indonesia sebelum dideportasi. Kami menduga mereka berdua pendukung ISIS,” jelas keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri Singapura, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (30/12/2016).
Kedua WNI ini diringkus ketika menjalani pemeriksaan di pos imigrasi HarbourFront Centre, yang merupakan rute Batam menuju ke Singapura menggunakan kapal feri. Selama diinterogasi, keduanya mengaku berencana untuk berangkat ke Suriah.
Baca juga: Presiden Turki Mengaku Kantongi Bukti Foto dan Video Dukungan AS Terhadap ISIS
Pasangan Indonesia ini dilaporkan dideportasi ke Batam setelah diperiksa selama hampir 24 jam. Pada Februari tahun ini pula, empat WNI berusia antara 15-29 tahun dideportasi dari Singapura lantaran dicurigai akan melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS. (Yayan – www.harianindo.com)