Bandung – Salah seorang warga Cililin, Kabupaten Bandung, berinisial HS ditangkap oleh pihak Bareskrim Polri baru-baru ini. Pasalnya, HS berjualan kaos bergambar palu dan arit yang memang identik dengan simbol Partai Komunis Indonesia dan ajaran komunisme.
“Ini kaos yang dipajang seharga Rp 115 ribu di e-commerce,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Oleh karena itu, HS dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara. Menurut Agung, segala hal yang berbau marxisme dan komunisme sudah jelas dilarang oleh undang-undang. Awalnya, hal tersebut diketahui oleh tim patroli siber di Bareskrim Polri pada (12/12/2016) lalu. Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga sanggup menemukan HS dan menangkapnya.
Pihak kepolisian menyita satu alat sablon baju dan seperangkat komputer ketika menggeledah lokasi penangkapan HS. Telah ditemukan pula file desain baju di dalam komputer tersebut. HS memproduksi baju tersebut setelah adanya pesanan dari customer. Sejauh ini, Agung menjelaskan sudah ada sekitar 50 baju yang dijual oleh HS.
Baca Juga : Diguyur Hujan Lebat, Foto Kawasan di Surabaya Yang Terendam Banjir
“Kami dalami ke mana saja dan siapa saja yang pesan. Semua peralatan yang kami sita sedang diperiksa di laboratorium,” kata Agung.
(bimbim – www.harianindo.com)