Jakarta – Terkait peristiwa pilot pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG800 rute Jakarta – Surabaya yang terlihat mabuk dan berbicara melantur, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo memberikan surat teguran kepada Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan.
Surat peringatan tersebut juga sekaligus meminta klarifikasi dari pihak manajemen Citilink soal tidak dilakukannya prosedur standar terhadap pilot yang akan menerbangkan pesawat.
“Kami mendapati sejumlah penyimpangan,” kata Suprasetyo dalam surat peringatan yang dikeluarkan Kamis (29/12/2016).
Suprasetyo menjelaskan, dalam kaitannya dengan pilot Citilink yang diduga mabuk, pihak manajemen tidak melakukan pengecekan kesehatan sebelum terbang sesuai dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.535 (a) dan (b). Selain itu, tidak dilaksanakan briefing kepada PIC sebelum terbang sesuai dengan CASR 121.601.
Ditambah lagi, PIC tidak memenuhi reporting time PT Citilink Indonesia sesuai dengan OM A 7.3.4.1. PIC melakukan passenger announce yang tidak sesuai standar PT Citilink Indonesia sesuai dengan OM A appendix A.5.8.2. Termasuk juga tidak dilaksanakan boarding sesuai dengan prosedur OM A appendix B, yaitu PIC boarding bersamaan dengan penumpang.
Suprasetyo juga meminta PT Citilink Indonesia melakukan investigasi internal dan membebastugaskan pilot yang bersangkutan hingga proses investigasi selesai.
(samsul arifin – www.harianindo.com)