Jakarta – Dwi Estiningsih kembali dilaporkan polisi terkait ujarannya di twitter yang dinilai menghina pahlawan nasional. Gerakan Masyarakat Bhinneka melaporkan Dwi Estiningsih ke Polda DIY pada Kamis (29/12/2016).
Kader Partai Keadilan Sejahtera itu karena mentweet “Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan Kafir#lelah” di akun pribadinya @estiningsihdwi pada 20 Desember.
“Ujaran itu menimbulkan rasa tidak nyaman. Sekali lagi kita harus menghargai pahlawan yang telah berjuang untuk kepentingan bangsa dan negeri ini,” kata Koordinator Gerakan Masyarakat Bhinneka Lestanto Budiman di Markas Polda DIY.
Menurut Lestanto, sebutan “Pahlawan Kafir” yang dituliskan akun twitter tersebut melukai bukan hanya anak dan cucu langsung para pahlawan, melainkan juga melukai perasaan rakyat Indonesia yang merasa menikmati kemerdekaan atas jasa para pahlawan.
“Tidak sesuai dengan etika sopan santun masyarakat dan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” katanya.
Dia menhekasjan, syarat umum seseorang memperoleh gelar pahlawan telah diatur berdasarkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Ditetapkan Bersalah, Negara Sita Harta M. Sanusi Senilai Miliaran Rupiah
“Dia harus menjelaskan dulu apa yang dia maksud (pahlawan kafir), meminta maaf kepada masyarakat, dan menghentikan ocehan yang tidak bertanggung jawab seperti itu,” kata dia.
Lestanto mengatakan pernyataan Dwi Estiningsih itu diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 A ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Siti Rahma – satupedia.com)