Jakarta – Baru-baru ini, anggaran renovasi rumah dinas Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, senilai Rp 1,4 miliar, dicoret dari APBD DKI 2017 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono, pencoretan anggaran dana tersebut dilakukan ketika Kemendagri melakukan evaluasi beberapa waktu yang lalu.
“Kosong, sudah nggak ada. Anggaran itu tidak ada lagi,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Namun, Sumarsono enggan menjawab mengapa anggaran renovasi tersebut cukup besar untuk ukuran renovasi rumah. Sumarsono mengatakan, seluruh APBD DKI 2017, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ia melanjutkan bahwa seluruh anggaran di luar RKPD akan ditolak kecuali yang sifatnya mendesak. Aanggaran tersebut bisa dimasukkan apabila terdapat dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah.
Baca Juga : Ormas Pemuda di Medan Menolak Kedatangan Habib Rizieq di Bandara Kualanamu
“Kalau renovasi nggak mendesak ya dihilangkan. Contohnya, hari ini dalam RKPD saudara tidak lagi bisa melihat anggaran sopir DPRD, perbaikan rumah DPRD, nggak ada, sudah dievaluasi oleh Mendagri dan dipertanyakan,” kata Sumarsono.
(bimbim – www.harianindo.com)