Home > Ragam Berita > Nasional > GMII Menilai Pelaporan PMKRI Atas Habib Rizieq Sarat Kepentingan

GMII Menilai Pelaporan PMKRI Atas Habib Rizieq Sarat Kepentingan

Jakarta – Keputusan dan tindakan yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dalam melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama, telah dikecam oleh Pengurus Nasional Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PN GMII).

GMII Menilai Pelaporan PMKRI Atas Habib Rizieq Sarat Kepentingan

“Kami mengecam tindakan PP PMKRI yang telah salah alamat dan sarat kepentingan yang bisa mengadu domba anak bangsa,” kata Ketua Umum PN GMII M Niko Kapisan, Rabu (28/12/2016).

Menurut Niko, seharusnya pihak PMKRI melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penistaan agama. Menurut Niko, seharusnya Ahok segera dipenjarakan lantaran telah berstatus terdakwa. Niko menambahkan harusnya PMKRI melaporkan Ahok bukan justru melaporkan Habib Rizieq. Laporan yang dilakukan PMKRI dinilai hanya pengalihan isu saja.

“Harusnya PMKRI laporkan Ahok yang telah menistakan agama dan juga menistakan kebhinnekaaan Indonesia gara-gara sikap dan perilakunya selama ini,” kata Niko.

“Harusnya Ahok yang sama-sama kita tindak. Karena telah menistakan agama dan menistakan kebhinennekaan di negeri ini,” tegasnya.

Baca Juga : Habib Rizieq : “Umat Kristiani Dengan Trinitas, Umat Islam Dengan Qul Huwallahu Ahad

“Laporan ini hanya pengalihan isu dan sarat dengan kepentingan adu domba anak bangsa dan terlalu mengada-ada,” katanya.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Golkar Umumkan Calon yang Akan Diusung di Pilkada Jabar 2018

Golkar Umumkan Calon yang Akan Diusung di Pilkada Jabar 2018

Bandung – Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa akan memberikan dukungan penuh untuk Ketua DPD ...