Jakarta – Demi membuktikan adanya perencanaan makar saat aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016, maka sejumlah saksi harus dimintai keterangan termasuk dari pihak pemerintah.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera.
“Kami lihat aksi 212 juga dihadiri oleh presiden dan wakil presiden kalau keberadaan itu harus dijadikan saksi maka yang paling pantas presiden, wapres, Menko Polhukam, juga sebagai saksi karena dia melihat sendiri ada tidak peristiwa makar,” kata Kapitra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2016).
Dia menjelaskan, saksi merupakan orang mengetahui, melihat, dan mendengar langsung ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.
Baca juga: Ini Dia Pandangan Luhut Pandjaitan Soal Jokowi, Tenaga Kerja Asing Asal China, dan Komunis
“Saksi yang mengetahui yang melihat dan mendengar perbuatan seseorang,” tambah Kapitra. (Yayan – www.harianindo.com)