Jakarta – Hari ini, Selasa (27/12/2016), Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada sidang ketiga ini menurut rencana beragendakan putusan sela.
Terkait hal ini, Ahok tidak terlalu banyak berkomentar dan lebih memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Majelis Hakim.
“Kita jalani saja,” kata Ahok di Gereja Kristus Yesus (GKY) Pluit, Jakarta Utara, Minggu (25/12/2016).
“Bagaimanapun semua di tangan hakim,” tambah Ahok.
Namun demikian, Ahok tetap berharap di pengadilan nanti dapat terungkap bagaimana kebenarannya, karena ia sendiri tidak mempunyai maksud untuk menghina agama Islam.
“Yang penting kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan, itu saja,” tegas Ahok.
Tentang tempat digelarnya sidang ketiga ini, Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto menerangkan bahwa sidang akan tetap dilaksanakan di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jalan Gajah Mada.
“Sidang putusan masih di Gajah Mada. Untuk pemindahan, kita lihat hasil putusan sela besok. Kalau Majelis Hakim nerima eksepsi terdakwa dan pengacara (Ahok), kan sidang berakhir, enggak jadi pindah lokasi,” ucap Humas PN Jakut Didik Wuryanto saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016)
(samsul arifin – www.harianindo.com)