Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 164. Yakni, Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Hal tersebut ditegaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Dia menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap tidak berlaku karena masih libur bersama dalam rangka perayaan Natal. “Iya, seperti diketahui ganjil genap itu tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional. Nah, hari ini libur maka tidak berlaku,” kata Budiyanto pada Senin (26/12/2016).
Budiyanto menerangkan, sistem ganjil genap kembali berlaku secara normal pada hari berikutnya, yakni Selasa 27 Desember dan seterusnya. Dia pun mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam berkendaraan dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Baca juga: Gempa Berkekuatan 3,7 Skala Richer Mengguncang Bima
“Besok kembali normal, kepada masyarakat tetap berhati-hati dan patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tutup Budiyanto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)