Home > Ragam Berita > Nasional > Libur Natal, Jakarta Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Libur Natal, Jakarta Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 164. Yakni, Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Hal tersebut ditegaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Libur Natal, Jakarta Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Dia menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap tidak berlaku karena masih libur bersama dalam rangka perayaan Natal. “Iya, seperti diketahui ganjil genap itu tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional. Nah, hari ini libur maka tidak berlaku,” kata Budiyanto pada Senin (26/12/2016).

Budiyanto menerangkan, sistem ganjil genap kembali berlaku secara normal pada hari berikutnya, yakni Selasa 27 Desember dan seterusnya. Dia pun mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam berkendaraan dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Baca juga: Gempa Berkekuatan 3,7 Skala Richer Mengguncang Bima

“Besok kembali normal, kepada masyarakat tetap berhati-hati dan patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tutup Budiyanto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PMKRI Laporkan Habib Rizieg ke Polda Terkait Penistaan Agama

PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polda Terkait Penistaan Agama

Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis