Jakarta – Rumah idaman merupakan keinginan bagi setiap orang. Terlebih bagi mereka yang telah berkeluarga. Tingginya harga rumah menghasilkan produk KPR Bank.
Karena adanya kebutuhan manusia yang berbeda-beda tingkatannya, tak sedikit dari orang yang sudah memiliki rumah KPR terpaksa menjual rumahnya.
Yang kemudian menjadi masalah adalah saat rumah yang hendak di jual ini masih berstatus kredit, walaupun sebenarnya, rumah tersebut sudah menjadi milik Anda.
Hanya saja, SHM (Sertifikat Hak Milik) nya masih dipegang oleh pihak bank sebagai Jaminan.
Berikut lima tips jika Anda ingin menjual rumah yang masih dalam KPR seperti dilansir dari kompas.com, Sabtu (24/12/2016):
1. Menghitung Sisa Tagihan Kredit di Bank
Rumah yang masih dalam status kredit KPR milik Anda, tentunya harus membayar cicilan KPR nya di setiap bulan. Saat rumah akan dijual dan Anda masih berada dalam kewajiban untuk membayar cicilannya, coba untuk menghitung sisa tagihan kredit tersebut di bank terkait.
Menghitung sisa tagihan tersebut dapat memberikan informasi kepada Anda, dalam bentuk jumlah kewajiban KPR yang harus dilunasi ke bank. Jika masih bingung, silakan bertanya pada pihak bank terkait mengenai perhitungan sisa kredit ini.
2. Melakukan Penilaian Uang atas Nilai Rumah
Menjual rumah tidak serta merta hanya menjual, dan kita akan mendapatkan uang. Rumah yang dibeli secara KPR, akan memiliki penilaian uang yang berbeda, saat membeli dulu dengan keadaan saat ini. penilaian ini akan menentukan harga jual yang pantas untuk rumah KPR yang akan dijual. Calon pembeli dapat memperkirakan berapa kredit yang akan diberikan oleh pihak bank terkait.
3. Jelaskan Soal Status Rumah Kepada Calon Pembeli
Saat menjual rumah, sama halnya dengan menjual barang tertentu, bahwa kita harus jujur terutama soal status rumah yang akan dijual tersebut. Beritahukan kepada calon pembeli rumah KPR Anda bahwa status rumah tersebut masih terikat cicilan KPR dengan pihak bank. Dengan begitu, pembeli menjadi tahu bahwa rumah tersebut sertifikatnya masih di tangan bank.
4. Menjual Rumah Dengan Over Credit
Menjual rumah dengan cara ini umum dilakukan oleh penjual, agar pembeli melakukan over kredit dengan dua pilihan sebagai berikut:
• Mengambil alih KPR ke bank yang sama, berarti calon pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang sama
• Memindahkan KPR ke Bank lain, berarti pembeli melanjutkan pinjamannya di bank yang berbeda
Pastikan saat cara over kredit ini diakukan terhadap pembeli, pembeli harus menyerahkan uang muka terlebih dulu kepada Anda, dan itu adalah keuntungan dari hasil menjual rumah tersebut.
5. Over Kredit Pembeli Bisa Ditolak
Anda juga perlu memperhatikan, bahwa menjual dengan over kredit KPR bisa saja terjadi pembatalan karena pengajuan KPR oleh calon pembeli bisa saja tidak disetujui oleh bank. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.
Anda dapat menjual rumah KPR dengan beberapa cara. Jika ingin menjual rumah tersebut, Anda tidak membutuhkan dana untuk melunasi KPR sendiri, namun pastikan calon pembeli rumah tersebut yakin dan memiliki dana untuk melunasi KPR-nya.
Baca juga: 2016 Akan Segera Berakhir, Inilah 5 Hal yang Perlu Anda Lakukan
Jika menjual melalui over kredit, maka Anda tidak memerlukan dana untuk KPR, namun butuh waktu karena permohonan calon pembeli bisa ditolak. Pastikan Anda memahami semua prosedurnya. (Yayan – www.harianindo.com)