Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Buton, Sulawesi Tenggara nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun, Jumat (23/12).
Samsu akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat.
”Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat (23/12/2016).
Sebagaimana diketahui, dalam putusan persidangan di pengadilan Tipikor, Umar Samiun mengaku memang mentransfer uang Rp1 miliar ke rekening atas nama CV Ratu Samagat dengan keterangan Down Payment (DP) Batu Bara.
Transfer itu dilakukan atas desakan advokat Arbab Paproeka yang mengatasnamakan Akil Mochtar. Dalam pernyataannya, jika tidak diberikan maka kemenangan Umar Samiun akan dianulir oleh Akil.
Baca juga: Wow, Bendahara MUI Ini Terlibat Kasus Suap Bakalama
Sementara itu, Akil Mochtar usai persidangan menyangkal keterangan Umar Samiun. Ia mengaku tidak pernah menerima uang yang dikirim oleh Umar Samiun. “Yang tidak singkronnya itu, ada orang mengatasnamakan saya meminta uang, tapi mereka tidak mengkonfirmasi kepada saya langsung,” kata Akil.
Dalam amar putusan Pilkada Buton berbeda dengan amar putusan dalam kasus sengketa pilkada daerah lain yang melibatkan Akil Mochtar. Dalam amar putusan Pilkada Buton bukan tertulis terbukti melakukan suap, melainkan patut diduga melakukan suap kepada Akil Mochtar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)