Jakarta – Mulai tahun 2017 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggung gaji sopir anggota DPRD DKI Jakarta. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, pembayaran gaji sopir ini berawal dari keluhan para anggota DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, anggota dewan selama ini yang menanggung gaji sopir tiap bulannya.
“Makanya anggota dewan ngeluh, karena mereka kan gajinya cuma terima Rp 40 jutaan (tiap bulan). Nah (gajinya) buat bayar sopir, buat bayar ini itu, habis deh,” kata Saefullah, Kamis (22/12/2016).
Oleh sebab itu, sopir anggota DPRD DKI Jakarta nantinya akan dijadikan sebagai tenaga kontrak atau setara pekerja harian lepas (PHL). Para sopir tersebut akan mendapat gaji sebesar nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 atau sebesar Rp 3,3 juta setiap bulannya. Anggaran untuk pembayaran gaji sopir anggota DPRD DKI Jakarta tersebut sebesar Rp 4 miliar pada APBD 2017.
“Jadi saya pikir wajarlah kalau sopir anggota dewan dibayari dengan status PHL. Nah nanti kontraknya individual antara Sekwan dengan pihak yang bersangkutan, individual. Persis kayak PHL yang lain,” kata Saefullah.
Baca Juga : Meski Sudah Dimaafkan, Proses Hukum Untuk Dwi Estiningsih Tetap Dilanjutkan
“Dihitung saja, tiap anggota dewan kan 1 sopir. Kemudian dikali gaji dikali 13 bulan, kalau PHL kan dapat gajinya 13 kali ya. Ketemu deh angkanya,” ucap Saefullah.
(bimbim – www.harianindo.com)