Jakarta – Salah seorang aktivis Sri Bintang Pamungkas tetap menolak memberikan keterangannya terkait dengan kasus dugaan makar terhadap dirinya. Aktivis era orde baru tersebut mengatakan bahwa petisinya ke MPR yang meminta untuk digelar sidang istimewa adalah konstitusional dan bukanlah upaya untuk melakukan tindakan makar.
“Apa yang dituduhkan pada saya itu sembarangan, gegabah,” tegas Sri Bintang usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Sri Bintang memang menolak untuk di-BAP. Oleh sebab itu, dirinya pun meminta kepada penyidik agar pemeriksaannya tidak lebih dari 5 jam.
“Saya pun tidak mau diperiksa. Pada akhir pemeriksaan ini masih ditanyakan lagi. Jadi tak usah undang saya,” ketusnya.
Selama kurang lebih sekitar 3,5 jam Sri Bintang diperiksa, dirinya menolak menjawab pertanyaan penyidik, terutama yang menyangkut tentang substansi pemeriksaan. Ia mengatakan, dirinya memberikan 8 poin ke penyidik, salah satunya adalah meminta penyidik untuk membuktikan tuduhan makar terhadapnya.
“Mereka tidak mungkin bisa menemukan bukti sebagaimana dituduhkan pada saya, karena yang saya tuntut adalah sidang istimewa MPR dan itu sangar konstitusional, kalau mau dibikin heboh itu revolusi yang konstitusional,” paparnya.
Sri Bintang mengatakan bahwa tuntutannya ke MPR adalah untuk meminta digelarnya sidang istimewa. Hal tersebut sebagai revolusi untuk mengganti kekuasaan pemerintah. Ia turut menyampaikan bahwa penolakannya terhadap pemerintah yang sah karena khawatir dengan kondisi politik negara saat ini. Karena itu, Sri Bintang menyatakan dirinya tetap akan melawan pemerintahan. Ia menambahkan, dirinya akan mengadukan hal ini ke Internasional Parliamentary Union (IPU).
“Yang kedua, bahwa penolakan saya ini antara lain karena kekhawatiran saya yang amat sangat dengan politik ‘Cinaisasi’ yang dilakukan oleh rezim Jokowi-JK. Dan mereka jutaan yang masuk ke Indonesia,” sambungnya.
“Dan saya mengatakan, say akan tetap melakukan oposisi perlawanan pada kekuasaan ini sampai saya anggap selesai, yaitu kembali ke UUD 45, cabut mandat Jokowi-JK dan pembentukan pemerintah baru,” paparnya.
“Karena rezim Jokowi-JK ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dan NKRI, rakyat, bangsa dan negara,” tambahnya.
Baca Juga : Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Cuitannya Soal Uang Baru
“Dan saya melaporkan ini pada parlemen dunia dan sudah masuk,” tutupnya.
(bimbim – www.harianindo.com)