Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hingga kini dinilai belum mengambil tindakan tegas. Hal tersebut terkait dengan kasus yang menyeret Basuki T. Purnama. Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman pun meminta Mendagri segera mengambil sikap.
”Kalau alasannya menunggu surat registrasi dari pengadilan dan berakhirnya masa cuti, itu tidak masuk akal. Kan aneh. Saya saja tahu (nomor registrasi perkara Ahok), masa Pak Mendagri tidak tahu?” ucap Habiburokhman di Gedung Kemendagri pada Rabu (21/12/2016).
Habiburokhman menegaskan, Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah sangat jelas mengatur penonaktifan kepala daerah yang terseret kasus hukum. Yaitu, setelah ditetapkan sebagai terdakwa.
”Pada Pasal 83 UU Pemda kan tidak disebut yang cuti atau tidak. Jadi jangan cari alasan yang tidak tepat, rakyat sudah cerdas, rakyat tahu,” kata pria yang juga tercatat sebagai petinggi di DPP Partai Gerindra itu.
Baca juga: Tito Karnavian : Kelompok Radikal Rekrut Anggota secara Online
Karena itu, Habiburokhman, ACTA mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Ahok dalam waktu 1×24 jam. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, maka pria berlatar belakang pengacara itu menyebut Menteri Tjahjo telah abai dalam menjalankan tugas.
”Kami ingin hukum ditegakkan kepada siapa pun termasuk Ahok. Dalam waktu 1 x 24 jam kalau Mendagri tidak segera berhentikan Ahok, kami anggap Mendagri mengabaikan tugasnya,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)