Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didesak oleh Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, untuk segera ambil tindakan tegas terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, Habiburokhman menilai bahwa Ahok sudah jelas-jelas berstatus terdakwa dalam perkara penistaan agama.
“Kalau alasannya menunggu surat registrasi dari pengadilan dan berakhirnya masa cuti, itu tidak masuk akal. Kan aneh. Saya saja tahu (nomor registrasi perkara Ahok,red), masa Pak Mendagri tidak tahu?” ucap Habiburokhman di Gedung Kemendagri, Rabu (21/12/2016).
Menurut Habiburokhman, Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah sangat jelas mengatur penonaktifan kepala daerah yang terseret dalam sebuah kasus hukum. Apalagi kepala daerah tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Pada Pasal 83 UU Pemda kan tidak disebut yang cuti atau tidak. Jadi jangan cari alasan yang tidak tepat, rakyat sudah cerdas, rakyat tahu,” kata pria yang juga tercatat sebagai petinggi di DPP Partai Gerindra itu.
Oleh sebab itu, Habiburokhman beserta pihak ACTA mendesak kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk segera menonaktifkan Ahok dalam waktu 1×24 jam. Apabila tuntutan tersebut tidak kunjung dipenuhi, maka pria berlatar belakang pengacara itu menyebut Menteri Tjahjo telah abai dalam menjalankan tugas.
Baca Juga : Buni Yani Kecewa Praperadilannya Ditolak Oleh Majelis Hakim
“Kami ingin hukum ditegakkan kepada siapa pun termasuk Ahok. Dalam waktu 1 x 24 jam kalau Mendagri tidak segera berhentikan Ahok, kami anggap Mendagri mengabaikan tugasnya,” pungkas Habiburokhman.
(bimbim – www.harianindo.com)