Jakarta – Baru-baru ini, salah seorang Musisi Ahmad Dhani membantah adanya upaya dugaan makar terkait dengan keinginan para aktivis untuk mengembalikan amendemen UUD 1945 ke bentuk aslinya. Dhani sendiri merasa setuju dengan hal tersebut. Bahkan dirinya meyakini bahwa tahun 2017 mendatang akan digelar sidang istimewa terkait hal itu.
“Saya setuju sekali (mengembalikan amendemen UUD ’45 ke bentuk aslinya),” tegas Dhani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dhani mengakui memang sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah aktivis dalam membahas rencana tersebut. Akan tetapi, ia membantah apabila upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk makar. Dhani menilai bahwa sejumlah fraksi di DPR telah menyetujui rencana tersebut. Oleh sebab itu, dia meyakini bahwa agenda sidang istimewa untuk mengembalikan amendemen UUD ’45 itu akan digelar pada tahun depan.
“Itu sudah sering dilakukan pertemuan untuk kembali ke UUD ’45 dan saya yakin tahun 2017 akan ada sidang istimewa untuk kembali ke UUD 45,” ungkap Dhani.
“Saya yakin, karena hampir semua partai sudah setuju kembali ke UUD ’45, tinggal satu partai yang belum setuju, yakni PDIP,” cetusnya.
Jadi, Dhani mengatakan tidak perlu adanya pengerahan massa untuk menduduki DPR/MPR lantaran mayoritas partai menyetujui hal tersebut. Suami Mulan Jameela tersebut mengakui dirinya memang mengikuti sejumlah pertemuan dengan Rachmawati Soekarnoputri cs, seperti di Hotel Sari Pan Pacific pada (1/12/2016) dan di Universitas Bung Karno (UBK) pada (20/11/2016).
“Sudah setuju, DPR sudah setuju, silakan tanyakan ke Ketua MPR. Tidak perlu dengan menggerakkan massa,” sambungnya.
“Pertemuan semua adalah ingin nomor satu, seperti jumpa pers tanggal 1 (Desember, di Hotel Sari Pan Pacific-red), itu ingin datang ke DPR untuk memenjarakan Ahok dan kembali ke UUD 45,” Dhani menjelaskan agenda pertemuan tersebut.
Baca Juga : Gerakan Mahasiswa Kristen Laporkan Ormas Pembubar KKR Natal ke Polisi
“Iya itu lebih baik kita serahkan kepada ahli hukumlah, jangan kita tanyakan kepada orang selain ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana,” pungkas Dhani.
(bimbim – www.harianindo.com)