Jakarta – Lanjutan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) pekan depan.
“Untuk sidang putusan akan kami tunda Selasa depan, tanggal 27 Desember,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).
Hakim juga meminta agar Ahok hadir dalam sidang yang akan datang.
Seperti diketahui, hari ini telah digelar sidang lanjutan kasus Ahok dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan dari Ahok dan kuasa hukumnya yang dibacakan pada sidang pekan lalu.
Dalam kasus ini, Ahok dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena Ahok dinilai melakukan penodaan terhadap ulama dan umat Islam.
(samsul arifin – www.harianindo.com)