Jakarta – Majelis Ulama Indonesia baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya seorang muslim dalam menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Mengenai hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta setiap pihak bisa menghargai keputusan yang dibuat oleh MUI tersebut.
“MUI ini dipilih, representasi orang-orang yang paling memahami, paling mengerti kapasitas, kapabilitas,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Fadli menilai jika dilihat dari sudut pandang agama Islam, fatwa yang dikeluarkan MUI itu memiliki dasar. Menurut Fadli, fatwa MUI tersebut adalah imbauan yang berdasarkan standar yang ada. Fatwa itu juga dinilainya untuk menjaga agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat. Pihak-pihak yang terkait juga diminta untuk terus berdiskusi agar tidak terjadi salah paham.
“Tapi kan pada akhirnya orang bisa terserah. Ini kan imbauan yang saya kira punya dasar yang kuat,” ujar Fadli.
Baca Juga : Jadi Saksi Dugaan Makar, Buni Yani : “Saya Islam, Shalat Lima Kali Sehari”
“Harus ada dialog pihak terkait. MUI, kepolisian, agama, terkait ada dialog dan silaturahmi, supaya nggak ada kesalahpahaman, ?sehingga dialog itu nanti bisa saling memahami,” kata Fadli.
(bimbim – www.harianindo.com)