Batam – Pada Minggu dini hari (18/12/2016), seorang pria berinisial SP yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam, berhasil diringkus oleh Aparat Polresta Barelang. SP berhasil diamankan ketika berada di kawasan Sagulung, Batam, Kepri, sekitar pukul 03.00 WIB pagi. Hal tersebut berhasil diketahui berkat laporan dari sejumlah masyarakat Batam.
Sejak Sabtu malam (17/12/2016), para pengguna media sosial (Medsos) Facebook di Batam dikejutkan oleh postingan SP. Postingannya tersebut bernada provokatif dan menghina agama Islam. Terkait hal itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika membenarkan penahanan terhadap SP. Hal tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang warga yang merasa resah dan tidak terima dengan postingannya tersebut.
“Awalnya dari adanya pertandingan final piala AFF. Memang benar ada seseorang yang mungkin karena mengikuti pertandingan dan sebagai pendukung timnas, sehingga tadi malam Indonesia kalah, dan kecewa yang diungkapkan dengan pesan facebook,” ujarnya yang dilansir Batam Pos, Senin (19/12/2016).
Menurut Helmy, postingan yang bernada provokatif tersebut disampaikan SP di sebuah grup Facebook yang followernya mencapai hingga ribuan orang. Helmy menjelaskan bahwa kini SP telah berstatus tersangka atas perbuatan yang telah melanggar undang-undang ITE pasal 28 tersebut.
Baca Juga : Pimpinan GNPF MUI Jelaskan Rencana Pembentukan Koperasi Syariah 212
“Isi postingannya menyinggung umat Islam, atas kejadian ini yang membaca kemudian bereaksi dan petugas langsung mengamakan yang bersangkutan untuk menghindari kericuhan,” tuturnya.
(bimbim – www.harianindo.com)