Jakarta – Polda Metro Jaya menghadirkan ahli bahasa Indonesia asal Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya, dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Di depan majelis hakim persidangan, Krisanjaya ditanyai oleh nggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, terkait perbedaan penggunaan kata “pakai” yang dihilangkan Buni pada status Facebook miliknya.
“Maknanya bisa beda sekali, antara menggunakan kata pakai dengan tanpa kata pakai, karena kata pakai itu verba. Bentuk formalnya memakai, tapi karena ini bahasa sehari-hari, jadinya pakai saja,” kata Krisanjaya kepada awak media setelah persidangan.
Ia pun mencontohkan makna dari keberadaan kata pakai dengan menyandingkan dua kalimat sebagai, yaitu “kamu dibohongi pakai iklan” dengan kalimat “kamu dibohongi iklan”.
Kalimat pertama yang menghadirkan kata pakai bermakna iklan menjadi alat untuk membohongi seseorang, sedangkan kalimat kedua berarti iklan sebagai subyek yang berbohong.
Irone lantas meminta penegasan lagi terhadap alat bukti dari penyidik, apakah kalimat “dibohongi Surat Al Maidah 51” memiliki makna yang berbeda dengan kalimat “dibohongi pakai Surat Al Maidah 51”.
Baca juga: Terapkan Syariat Islam, Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Tahun Baru
Krisanjaya menekankan, kehadiran dan ketiadaan kata pakai akan membuat pengaruh besar terhadap pemaknaan sebuah kalimat. Adapun salah satu alat bukti yang digunakan polisi untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook miliknya berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Yayan – www.harianindo.com)