Jakarta – Bambang Soesatyo selaku Ketua Komisi III DPR mendesak Kepolisian RI untuk mematuhi aturan dan tata cara pemanggilan anggota DPR yang diatur dalam konstitusi.
Sebelumnya, Kepolisian telah memanggil anggota Komisi X DPR, Eko Purnomo alias Eko Patrio, untuk menjelaskan maksud pernyataannya yang menyebut pengungkapan jaringan teroris Bekasi adalah pengalihan isu.
“Saya setuju dan mendukung pendapat kepala Kepolisian Indonesia bahwa anggota DPR itu harus berbicara berdasarkan data dan fakta. Namun pemanggilan anggota DPR itu ada tata caranya sebagaimana diatur dalam UU,” kata Soesatyo, Jumat (16/12/2016).
Soesatyo mengingatkan Kepolisian Indonesia harus menghargai posisi DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pada peraturan tersebut dijelaskan, jika ada anggota DPR diduga melanggar aturan, maka ada Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan menindak yang bersangkutan, sesuai tingkat kesalahan. Selain itu pemanggilan anggota DPR harus dengan seizin presiden.
Baca juga: Suami Mantan Bintang Panas Era 90-an Berurusan Dengan KPK
Bahkan, doromya menambahkan, Komisi III DPR selaku pengawas di sektor hukum, juga tidak bisa sembarang memanggil pejabat Kepolisian Indonesia untuk dimintai keterangan dalam sidang komisi di DPR. Meski DPR memiliki kewenangan atau hak pengawasan, hak anggaran dan hak membuat atau mengubah UU, namun tetap harus menghargai institusi Kepolisian Indonesia. (Yayan – www.harianindo.com)