Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah tunduk kepada hukum. Akibat telah berstatus tersangka, lembaga tersebut meminta pria yang dikabarkan suami dari bintang lawas Inneke Koesherawati itu pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri.
Penyebabnya, sebagaimana informasi yang diterima penyidik, Fahmi kini tengah berada di luar negeri. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring tahun 2016 di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Kami minta agar yang bersangkutan segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (Jumat (16/12/2016).
Baca juga: Jelang Akhir Tahun 2016, Elektabilitas Ahok Melonjak Lagi
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefa. (Yayan – www.harianindo.com)