Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah diminta untuk tunduk kepada hukum. Pasalnya Fahmi telah berstatus sebagai tersangka dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pria yang disebut-sebut sebagai suami dari bintang lawas Inneke Koesherawati tersebut untuk pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri.
Beredar informasi yang telah diterima penyidik, Fahmi kini sedang berada di luar negeri. Padahal dia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring tahun 2016 di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca Juga : Anies Mengkritik Program Ahok Yang Dinilai Lebih Fokus Pada Benda Mati
“Kami minta agar yang bersangkutan segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat Desember 2016.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, telah ditetapkan empat orang tersangka yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefa.
(bimbim – www.harianindo.com)