Home > Ragam Berita > Nasional > Polda Metro Menyebut Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Sesuai UU Yang Berlaku

Polda Metro Menyebut Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Sesuai UU Yang Berlaku

Jakarta – Tindakan Buni Yani yang sempat mengunggah ulang video dialog gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu, dinilai merupakan pemicu terjadinya konflik di tengah masyarakat. Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya.

Polda Metro Menyebut Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Sesuai UU Yang Berlaku

“Bukan video asli atau rekayasa, dengan unggahan ke akun Facebook Buni Yani mengakibatkan konflik di masyarakat yang dapat dilihat pada pelaksanaan sebelum di-upload oleh Buni Yani tidak ada konflik sebelumnya,” kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Agus Rohmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Selain itu, menurut Agus, tindakan Buni Yani tersebut telah melanggar hukum lantaran yang di-upload bukan haknya. Buni Yani juga dinilai telah sengaja mengunggah video tersebut dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian. Ditambah lagi, terdapat penggunaan kalimat yang berbau provokasi.

Baca Juga : Inilah Pertimbangan MUI Haramkan Penggunaan Atribut Natal

“Bahwa dengan ini termohon ditemukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan atas SARA,” jelasnya.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Jakarta – Sebuah pesan singkat berantai berisikan informasi mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis