Jakarta – Tindakan Buni Yani yang sempat mengunggah ulang video dialog gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu, dinilai merupakan pemicu terjadinya konflik di tengah masyarakat. Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya.
“Bukan video asli atau rekayasa, dengan unggahan ke akun Facebook Buni Yani mengakibatkan konflik di masyarakat yang dapat dilihat pada pelaksanaan sebelum di-upload oleh Buni Yani tidak ada konflik sebelumnya,” kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Agus Rohmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Selain itu, menurut Agus, tindakan Buni Yani tersebut telah melanggar hukum lantaran yang di-upload bukan haknya. Buni Yani juga dinilai telah sengaja mengunggah video tersebut dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian. Ditambah lagi, terdapat penggunaan kalimat yang berbau provokasi.
Baca Juga : Inilah Pertimbangan MUI Haramkan Penggunaan Atribut Natal
“Bahwa dengan ini termohon ditemukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan atas SARA,” jelasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)