Jakarta – Kasus penghadangan kegiatan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan telah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada kesempatan itu, Djarot memaafkan orang yang melakukan penghadangan terhadap dirinya.
“Secara pribadi, saya jelas memaafkan Pak Naman (tersangka penghadangan di Kembangan Utara). Tapi karena ini sudah masuk proses hukum, dan kita itu negara hukum. Maka kami ikuti proses hukum ini,” kata Djarot di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
Mantan Wali Kota Blitar itu mengatakan ia tetap mengikuti proses hukum yang harus berjalan terkait kasus penghadangan kampanye itu. Menurut Djarot, proses persidangan terkait penghadangan kampanye itu memberikan pendidikan politik bagi pelaku yang menghadang kampanye.
“Sebetulnya kami ingin memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi, sekaligus pendidikan kesadaran hukum pada warga masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Kunjungi Iran, Jokowi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Migas
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat Reza Murdani mengatakan tindakan yang menganggu jalannya kampanye dapat melanggar pasal 187 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan pasal itu, tersangka penghadangan kampanye di Kembangan Utara yang berinisial NS yang bekerja sebagai penjual bubur menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)