Jakarta – Mohamad Sanusi dituntut 10 tahun penjara dengan 5 tahun hak politiknya dicabut setelah bebas oleh jaksa penuntut umum karena kasus dugaan suap raperda reklamasi dan kasus pencucian uang.
Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Walau demikian, Sanusi telihat tetap egar usai mendengar tuntutan itu. Setelah Hakim menutup persidangan, Sanusi tampak tersenyum sambil menyalami jaksa penuntut umum yang telah menyusun berkas tuntutannya hingga 1.800 halaman.
Ketika berjalan ke luar ruang sidang, dia juga tampak tenang. Tidak terlihat ada air mata yang menetes.
“Ya kan pertama memang yang didakwa sebelumnya itu, jadi yang dituntut itu ya sama dengan yang didakwa. Enggak apa-apa, jadi kan saya punya waktu untuk membuktikan,” kata Sanusi.
Mantan anggota DPRD DKI dari Partai Gerindra tersebut dijadwalkan akan menyampaikan pembelaannya pada Rabu (21/12/2016) mendatang.
Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,2 miliar. Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Baca juga: Dibesarkan Oleh Keluarga Muslim, Ahok Kini Dituduh Menista Agama
Dengan demikian, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia juga disebut melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Yayan – www.harianindo.com)