Jakarta – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam waktu dekat ini tak lagi hanya sekadar menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2017.
Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat ini kabarnnya segera diberhentikan untuk sementara waktu.
Penyebabnya, mantan Bupati Belitung tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa terkait dugaan penodaan agama. Seperti diketahui, sidang kasusnya mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
”Prinsipnya kami akan segera memproses (penonaktifan Ahok-red),” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (14/12/2016).
Tjahjo menambahkan, surat keputusan penonaktifan belum bisa diterbitkan, karena Kemendagri sampai saat ini masih menunggu nomor registrasi perkara Ahok dari pengadilan.
Baca juga: Ahok Menolak Bagi-bagi Sembako Ke Warga Saat Kampanye
“Nomor registrasi dari pengadilan penting sebagai dasar keputusan lebih lanjut sebagaimana ketentuan UU Pemda (UU Nomor 23/2014). Setelah ada nomor registrasi dari pengadilan, baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan,” ucap mantan Sekjen DPP PDI-P tersebut. (Yayan – www.harianindo.com)