Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebab, mereka diduga terlibat kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Mereka adalah Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak A. Rahman, Kepala Kantor PMA 6 Direktorat Jenderal Pajak, Andri Nur Alam, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwarna dan Account Representative Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Andriyanto Cahyadi.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Presdir PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair),” Kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Sebelumnya, tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT. EKP, di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016.
Baca juga: Bawaslu Tegaskan Kabupaten Bekasi Jadi Kawasan yang Kerap Terjadi Money Politics
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Dari tangan Handang, KPK menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajesh. Uang suap tersebut diduga untuk menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. KPK pun sudah menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)