Jakarta – Sidang perdana Basuki Tjahaja Purmana (Ahok) telah diselenggarakan. Nah, sidang kedua bakal diselenggarakan pada pekan depan. Dalam sidang kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diimbau menguatkan alat bukti dan saksi. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman.
“Kami meminta kepada JPU supaya kiranya penggunaan unsur pada Pasal 156a ayat a KUHP harus dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan. JPU mesti memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup,” kata Pedri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Terkait sidang perdana Ahok pada Selasa kemarin, ia menyatakan bahwa dakwaan dari JPU telah cukup jelas terhadap Ahok serta Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan juga sudah jelas.
“Karena itu, sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi. Kami siap membantu untuk itu,” tuturnya.
Pedri juga menambahkan, sidang perdana Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara umum berjalan baik, walaupun ada sedikit masalah pada prioritas pengunjung yang diperbolehkan memasuki ruang sidang.
“Di mana ada banyak pelapor dan penasihat hukumnya yang tidak bisa masuk, sementara orang-orang yang ada di dalam banyak yang tidak jelas kapasitasnya sebagai apa. Kami harapkan di persidangan berikutnya hal ini bisa ditertibkan,” ucap Pedri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)