Jakarta – Pelaku pembubaran ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani di Gedung Sabuga, Bandung memiliki kemungkinan untuk ditindak. Namun, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, penindakan itu dilakukan jika terdapat fakta yuridisnya.
“Penegakan hukumnya ya kalau ada fakta yuridisnya pasti akan ditindak,” kata Irwasum Dwi di Jakarta pada Jumat (9/12/2016).
Terkait pembubaran ibadah yang terjadi di Gedung Sabuga itu, dia mengatakan penindakan bergantung pada fakta hukum yang terungkap. “Penindakan nanti tergantung dari fakta hukumnya. Penindakan untuk yang preventif kan bisa saja,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dwi juga mengungkapkan agar ejadian pembubaran ibadah tersebut diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Prinsipnya kan sudah dikasih tahu bahwa kalau sudah punya izin kan harus diberikan dan diamankan oleh kepolisian,” tuturnya.
Baca juga: Ratusan Anggota FPI Siap Amankan Sidang Kasus Ahok
Agar kejadian pembubaran ibadah itu tidak berulang, Irwasum Dwi mengatakan masyarakat harus memiliki dan menjaga toleransi antarumat beragama karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan keberagamaan.
“Ya kita harus meningkatkan sikap toleran,” ujarnya. (Tita Yanuantari – harianido.com)