Jakarta – Polri hingga menanti penetapan tempat pelaksanaan sidang kasus dugaan penistaan agama. Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga kini memberikan putusan terkait lokasi tersebut. Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan untuk penentuan lokasi ini penting untuk segera didapatkan sehingga kita bisa susun rencana pengamanan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Selama proses menunggu keputusan tersebut, kata Martinus, persiapan proses pengamanan tentu saja terus dilakukan. Misalnya proses pengumpulan infromasi perkiraan keadaan ketika sidang berlangsung. Selain itu, juga disipakan perlengkapan peralatan persenjataan.
Polri sendiri, kata Martinus memiliki empat sasaran dalam pengamanan sidang tersebut, pertama memberikan rasa aman kepada orang yang hadir dalam sidang tersebut. Selanjutnya pengamanan lokasi, ketiga benda yang ada di lokasi maupun sekitarnya juga harus bisa dijamin aman. Keempat kegiatan persidengan harus lancar dan tanpa gangguan.
Baca jugaa: SAR Terus Lakukan Pencarian Korban Gempa dengan Life Detector
“Empat sasaran menjadi satu kajian analisa Polri untuk menyatakan sebuah pengaman bisa dilaksanalan dengan sebaik-baiknya. Sampai saat ini belum dapat keputusan, tempat semoga satu dua hari ada dan bisa dimatangkan sehingga pengamanan ini bisa dilakukan seoptimal mungkin,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)