Bandung – Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal Pemuda yang dipimpin oleh Pendeta Stephen Tong, yang digelar pada Selasa (6/12/2016) sore di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), ITB, Bandung, dihentikan oleh massa dari beberapa ormas Islam.
Massa yang berjumlah kurang lebih 50 orang itu berasal dari Pembela Ahlu Sunnah (PAS), DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia), Jundullah/Annas/FUUI , FPI, KPUB, dan API. Mereka dipimpin oleh koordinator lapangan sekaligus Ketua Ahlul Sunnah M. Roinul Balad dan Ustadz Abdul Hadi yang merupakan Ketua Jundullah.
Dalam aksinya, mereka membawa beberapa poster yang salah satunya bertuliskan “Masyarakat Muslim Jabar meminta kegiatan KKR pindah ke tempat yang telah disediakan (Gereja) bukan ditempat umum”.
Menurut mereka, dasar dari penolakan tersebut adalah:
1. Karena KKR Identik dengan ibadah-ibadah yang pernah dilakukan Yesus Kristus dahulu seperti khotbah dibukit, pelayanan ditempat-tempat umum sehingga orang-orang kebanyakan (umum) bisa datang berbondong-bondong untuk mendengar pengajaran firman Tuhan, didoakan dan mengalami mujizat kesembuhan Ilahi, diselematkan dengan percaya dan menerima Tuhan Yesus secara pribadi. Ini berarti KKR adalah rangkaian kegiatan ibadat umat Kristen, dan peribadatan umat kristen sudah diatur ditempat tertentu yakni gereja. Hal itu sesuai dengan peraturan bersama (SPB) Menteri agama dan menteri dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006. Adapun Gedug Sabuga ITB sesungguhnya bukan gereja dan atau tempat ibadat sebagaimana dimaksud dalam SPB dua menteri tersebut.
2. Rencana penyelenggara KKR di Sabuga ITB pada Selasa 6 Desember 2016, itu bertentangan secara spesifik dengan UU SPB dua menteri.
3. Pengalihan fungsi tempat tertentu sebagai tempat ibadat (tanpa izin) adalah perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum, khususnya pasal 70 ayat (1) dan (2) UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
4. Berdasarkan investigasi ormas Islam dan pengakuan timsus mantan pendeta/pastur (antara lain mantan penginjil Hanny Kristianto) pada acara KKR tahun-tahun silam di beberapa lokasi, terbukti adanya tindakan mempengaruhi dan membujuk dan atau menyebarkan agama Kristen kepada umat yang sudah beragama lain (Islam), khususnya melalui modus proses penyembuhan penyakit yang digelar dalam rangkaian ibadat KKR. Hal itu bertentangan dengam SPB dua menteri dan atau intruksi Gubernur Jabar Nomor 28 tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan dan seterusnya point 11 (a) perihal penyebaran agama, yang melarang penyebaran agama kepada orang yang sudah memeluk agama lain.
5. Penyebaran dakwah dengan cara-cara membohongi objek dakwah dan atau melanggar hukum dan atau peraturan yang berlaku di NKRI, sesungguhnya merupakan kedustaan yang bertentangan dengan ajaran agama dan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa, yang notabene perbuatan tersebut berlawanan dengan sila ke 1 pancasila.
(samsul arifin – www.harianindo.com)