Jakarta – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mengenai hal tersebut, lantas dipertanyakan alasannya oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Desmond melontarkan pertanyaan tersebut kepada Jaksa Agung M Prasetyo, ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
“Apa alasan Kejagung tidak menahan Ahok?” tanya Desmond.
Mendengar pertanyaan tersebut, Prasetyo lantas menjawab bahwa ada beberapa hal yang mendasari hal tersebut. Salah satu alasannya adalah kepentingan yang lebih besar, yaitu Pilkada. Ahok memang telah terdaftar sebagai salah seorang kandidat calon Gubernur DKI Jakarta yang akan mengikuti Pilkada 2017. Prasetyo mengungkapkan bahwa pertanyaan tersebut dirasa juga seharusnya ditanyakan kepada pihak Polri.
“Kami melihat dari pertimbangan subjektif dan objektif yang bersangkutan tidak mesti ditahan karena kooperatif dan ada kepentingan lain yang lebih besar, yaitu Pilkada,” ujar Prasetyo.
Baca Juga : Jika Mengulangi Lagi, Polisi Akan Menahan Tersangka Makar
“Di mana harusnya penanganan calon harus ditunda sampai Pilkada selesai. Jadi pertimbangan subjektif dan objektif,” kata dia.
(bimbim – www.harianindo.com)