Jakarta – Beberapa waktu lalu, beberapa aktivis ditangkap Polri. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran mereka diduga bakal melakukan makar. Namun, hingga kini, pihak berwajib tidak memberikan informasi kepada publik mengenai bukti dugaan makar tersebut.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, pihakny memang tidak akan membuka bukti-bukti dari 11 pelaku yang diduga akan melakukan makar kepada publik. Menurut dia, bukti tersebut merupakan substansi dan strategi dari penyidik dalam membongkar kasus ini.
“Bukti itu kan substansi penyidikan. Kita tidak buka. Karena bisa counter dari mereka. Kita harus punya strategi tertentu dalam penyidikan ini. Tidak semua proses pemeriksaan diungkap ke publik. Itu hal wajar yang jadi bagian dari strategi penyidikan,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Sebanyak tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka makar hingga saat ini masih ditahan. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Baca juga: Polisi Bakal Kawal Ketat Sidang Pertama Kasus Penistaan Agama
“Yang membuat mereka jadi tersangka adalah upaya menyebar kebencian dengan SARA. Sudah ditahan 3 orang dan yang lainnya diproses, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Martinus.
Sementara itu, sebanyak tujuh tersangka lainnya, yakni Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Brigjen TNI (Purn) AdityawarmanThaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, serta Ahmad Dhani telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1×24 jam.
Martinus menegaskan, penyidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan makar ini guna menelusuri siapa aktor intelektual di balik rencana menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)