Jakarta – Menurut informasi yang dikemukakan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini menjadi salah satu yang tercepat. Hal tersebut lantaran ada desakan dari sejumlah pihak yang menginginkan agar kasus tersebut segera diproses.
“Kalian harus pahami ini. Harusnya diberikan apresiasi dong. Bagaimana pelimpahan supaya dipercepat kalian tahu sendiri kan. Tak usah nanya saya, kalian tahu lah siapa itu (yang meminta proses dipercepat),” kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (6/12/2016).
Meski demikian, ketika diberi pertanyaan terkait tentang kualitas berkas perkaranya, Prasetyo mempersilakan kepada masyarakat untuk menilainya sendiri ketika persidangan berlangsung nantinya. Ia mengemukakan bahwa dalam persidangan nanti akan muncul fakta-fakta dan dalil-dalil persidangan.
Baca Juga : Serpihan Pesawat Skytruck P-4201 Kembali Ditemukan
“Bagaimana pun itu nanti putusan hakim. Tak boleh ada justifikasi (Ahok pasti bersalah). Yang memutuskan pengadilan. Oh iya, kita tak mau dicampuri. Biar hukum berjalan sesuai koridornya,” kata Prasetyo.
(bimbim – www.harianindo.com)