Jakarta – Pemerintah rencananya akan menertibkan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia, menggunakan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sesuai catatan, total jumlah Ormas di Indonesia sebanyak 254.633. Rinciannya, 287 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 2.477 di provinsi, 1.807 di kabupaten/kota, 62 di Kementerian Luar Negeri dan 250.000 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Dalam Tjahjo Kumolo pun mengeluhkan mudahnya setiap orang berserikat membentuk Ormas. Namun, sebaliknya pemerintah justru susah untuk memberikan sanksi atau bahkan mencabut izin Ormas tersebut jika tak seiring dengan pemerintah.
“Ormas ini sudah mencapai ratusan ribu. Tapi kalau Ormas itu langgar aturan hina lambang negara, anti Pancasila, pemerintah tak bisa semudah itu mencabut dan memberikan sanksi, ini kan tidak fair (adil),” kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Tjahjo menyebutkan, banyak juga Ormas yang terdaftar, namun tidak memiliki kontribusi dalam mendukung program pemerintah dan masyarakat.
“Ini luar biasa banyaknya Ormas di Indonesia, namun berapa yang eksis mendukung program negara, pemerintah, dan masyarakat Indonesia? Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa dan ada yang teriak anti Pancasila?” kata Tjahjo.
Untuk itu, menurut Tjahjo, diperlukan revisi UU Ormas, agar Ormas itu tidak tumbuh subur tetapi tidak berbuat apa-apa bagi bangsa dan negara. Targetnya, usai revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), revisi UU Ormas akan disegerakan.
Baca juga: Sidang Perdana Pekan Depan, Ahok Minta Media Ikuti Terus Kasusnya
“Itu agenda kami selanjutnya (revisi UU Ormas), setelah revisi UU Pemilu, Parpol dan MD3 selesai. Mudah-mudahan Menkumham sudah masukkan dalam prolegnas DPR tahun depan,” harapnya. (Yayan – www.harianindo.com)