Jakarta – Buni Yani menyebut dirinya tidak dapat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Buni pun mengajukan praperadilan dan berharap nama baiknya dipulihkan.
“Saya harap nama baik saya cepat-cepat dipulihkan. Alasannya saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya,” kata Buni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Buni mengaku tiga paragraf yang sudah ditulisnya dan dinilai sebagai ujaran kebencian merupakan opininya. Ia mengatakan harusnya tiga paragraf yang ditulisnya tersebut tak jadi perkara hukum sebab kebebasan berpendapat sudah dijamin Pasal 28 UUD 1945.
“Saya nggak ada menyebar kebencian. Pekerjaan saya dosen, saya ajarkan hal yang baik-baik,” ujar Buni.
Baca juga: Habiburokhman Desak Ahok Pasang Iklan Permintaan Maaf Di 9 Media Nasional
Usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya selama 11 jam pada Rabu (23/11/2016), Buni yang awalnya dipanggil sebagai saksi, kini ditetapkan menjadi tersangka. (Yayan – www.harianindo.com)