Jakarta – Habib Novel Bamukmin menggugat calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menuntut Ahok untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 204 juta. Gugatan perdata itu baru saja diajukan melalui PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Senin (5/12/2016).
Ahok pun menanggapinya dengan santai. Menurut Ahok, apabila sidang kasus penistaan agama surah Al Maidah 51 digelar, maka seluruh media harus meliput langsung. Sehingga masyarakat bisa menyaksikan langsung proses persidangan.
“Nantikan sudah sidang, kita ikuti diproses. Maka nanti media ikuti terus,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Baca juga: Beli Sandal Murah, Jokowi Tegaskan Tak Ada Maksud Sindir Yang Biru
Sebagai informasi tambahan, Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam waktu dekat, persidangan segera digelar dan pria yang akrab disapa Ahok tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi terdakwa. (Yayan – www.harianindo.com)