Jakarta – Buni Yani selaku pengunggah video ahok yang menyindir tentang surat Al Maidah, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, Buni sendiri menganggap bahwa dirinya tak dapat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Lantas, Ia pun mengajukan praperadilan dan berharap bahwa nama baiknya bisa pulih kembali.
“Saya harap nama baik saya cepat-cepat dipulihkan. Alasannya saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya,” kata Buni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Menurut Buni, tiga paragraf yang sempat ditulisnya dan dinilai sebagai ujaran kebencian merupakan hanya pendapatnya semata. Oleh sebab itu, dia dengan tegas mengatakan bahwa seharusnya tiga paragraf yang ditulisnya tersebut tidak diperkarakan secara hukum sebab kebebasan berpendapat telah dijamin Pasal 28 UUD 1945.
Baca Juga : Habiburokhman Menyebut Habib Novel Telah Rugi Rp 200 Juta Karena Urusi Kasus Ahok
“Saya nggak ada menyebar kebencian. Pekerjaan saya dosen, saya ajarkan hal yang baik-baik,” ujar Buni.
(bimbim – www.harianindo.com)