Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama digugat oleh Habib Novel Bamukmin, agar Ahok membayar kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 204 juta. Habib Novel melayangkan gugatan tersebut melalui PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, pada Senin (5/12/2016).
Calon Gubernur petahana yang kerap dipanggil Ahok tersebut menanggapi dengan santai. Ahok mengatakan bahwa jika sidang kasus penistaan agama surah Al Maidah 51 digelar, maka seluruh media harus meliputnya secara langsung. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa menyaksikan proses persidangan secara langsung.
“Nantikan sudah sidang, kita ikuti diproses. Maka nanti media ikuti terus,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Ahok mendapat ancaman hukuman selama enam tahun penjara. Selain itu, Ahok juga mendapat gugatan baru, yakni untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 204 juta. Gugatan perdata itu baru saja diajukan melalui PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Senin (5/12/2016).
“Dalam KUHAP diatur bahwa jika suatu perbuatan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka korban bisa ajukan gugatan perdata dan kemudian perkara bisa digabungkan,” ujar Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman selaku kuasa hukum Habib Novel, Senin (5/12/2016).
Pernyataan Habiburokhman tersebut merujuk pada Pasal 98 KUHAP. Sebab, pernyataan yang disampaikan Ahok tersebut dinilai telah merugikan ulama-ulama di Indonesia, termasuk pelapor pertama Habib Novel Bamukmin.
“Perbuatan Ahok ini korbannya umat Islam, di mana secara spesifik mubaligh, distigma pembohong,” lanjutnya.
Menurut Habiburokhman, Habib Novel selaku seorang mubaligh merasa sangat dirugikan dengan pernyataan Ahok soal Surah Al Maidah. Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik Penggugat. Selain mengajukan gugatan materil berupa uang sebesar Rp 204 juta. Tim ACTA juga mengajukan gugatan immateril berupa permintaan permohonan maaf Ahok berupa pemasangan iklan ke sejumlah media nasional.
“Kita ada perjalanan tim pencari fakta ke Kepulauan Seribu, beliau advokat, jadi karena teknis harus urus klarifikasi, maka yang harus dia handle sebagai advokat hilang.”
“Sejak Ahok jadi tersangka dan terdakwa, gugatan ganti kerugian, materil dan immateril, Rp 200 juta dan ditambah karena dia harus klarifikasi ke sana ke mari, sehingga kehilangan potensi pekerjaan advokat, dia (Novel) advokat juga,” paparnya.
Baca Juga : Kapolri Kecewa Banyak Atribut Partai Yang Bertebaran di Aksi 412
“Stigma pembohong itu membuatnya ada kerjaan enggak bisa di-handle, hanya bisa dipulihkan dengan Ahok minta maaf di media,” lanjutnya.
“Dia harus mengaku bersalah, semata-mata mengucapkan itu untuk mengambil suara umat Islam,” pungkasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)