Semarang – Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, atas sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Ganjar juga dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut. PT IPU menunjuk pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukumnya.
“Menghukum tergugat untuk patuh, dan ikut melaksanan putusan ini dengan sungguh-sungguh,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan di PN Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2015).
Pada gugatan tersebut, Ganjar menjadi tergugat I. Selain Ganjar, pihak lain yang turut menjadi tergugat adalah Yayasan PT PRPP yang menjadi tergugat II dan juga dinyatakan bersalah dalam sengketa lahan tersebut. Pihak turut tergugat I lainnya yakni kantor Badan Pertanahan Negara, kemudian Kanwil BPN Jateng selaku turut tergugat II, dan kantor BPN Semarang sebagai turut tergugat III pun dinyatakan turut bersalah. Hakim Dwiarso menyatakan, Ganjar dan kawan-kawan tidak mempunyai dasar hukum atas sengketa lahan seluas 237 hektare tersebut.
Baca juga: Hakim Yang Akan Memimpin Sidang Ahok Pernah Dilaporkan Ke Komisi Yudusial
“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tanggung renteng perkara yang ditaksir sebesar Rp18 juta. Menolak seluruh dalil gugatan rekonvensi untuk seluruhnya,” terang Dwiarso. Meski menyatakan Ganjar bersalah, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan PT IPU. Adapun gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp1,6 triliun yang dimohonkan PT IPU tidak dikabulkan Majelis Hakim. Atas putusan itu, semua pihak tergugat dan penggugat tidak langsung serta merta menyatakan pendapat. Hakim Dwiarso pun memberi waktu bagi masing-masing pihak untuk menyatakan sikap. (Yayan – www.harianindo.com)