Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal segera disidangkan pada Kamis (8/12/2016).
Tim jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi yang berjumlah 13 orang telah mempersiapka diri dengan dakwaannya. Dari ketigabelas jaksa tersebut, delapan jaksa dari Kejaksaan Agung, sedang lima jaksa lainnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Jadwal persidangan Kamis pekan depan (8 Desember 2016), kami akan membacakan tujuh halaman dakwaan,” kata salah satu anggota tim 13 jaksa, seperti diberitakan Koran Tempo edisi Senin, (5/12/2016).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, dirinya belum mengetahui kapan tepatnya jadwal sidang perdananya Ahok.
“Tapi, jadwal sidangnya kapan, belum ada info,” kata Waluyo.
Seluruh dakwaan telah dipersiapkan oleh tim dari Kejaksaan Agung.
“Semua Kejagung, (kami) hanya diperbantukan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan tersangka Ahok beserta 51 barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.
Sedangkan untuk Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang juga dituduhkan salah satu pelapor, Kejaksaan Agung tidak memakainya.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, fakta-fakta yang terungkap dari berkas yang diserahkan oleh polisi, perbuaran Ahok hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP.
“Jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara,” jelas Noor Rachmad.
(samsul arifin – www.harianindo.com)