Jakarta – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama memang kini masih dalam tahap proses secara pidana dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sepertinya masih belum puas dengan hal itu. Mereka juga menggugat gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut untuk membayar ganti rugi atas ulahnya tersebut.
Pada Senin (5/12/2016), ACTA berencana mendaftarkan gugatan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Habib Novel mengatakan bahwa ulah Ahok menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu akhir September lalu, telah menyebabkan kerugian sangat besar terhadap umat Islam. Oleh sebab itu, Ahok harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkannya.
“Kami akan daftarkan gugatan ganti kerugian terhadap Ahok yang akan digabungkan dengan perkara pidana dugaan penodaan agama oleh Ahok,” kata anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin melalui pesan elektroniknya, Senin (5/12).
Baca Juga : Sidang Kasus Ahok Akan Dipimpin Oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto
“Kami juga mendesak agar Ahok secepatnya dijebloskan ke penjara karena sudah berstatus tersangka,” tegas Novel.
(bimbim – www.harianindo.com)